Otomotifnet.com - Seorang pemotor jadi sasaran razia knalpot brong di Malang.
Pemotor bernama Ilham ini ngaku sudah pasang knalpot brong sejak 2019.
Namun alasan pemotor satu ini bisa bikin heran, karena disebut biar mata bisa melek terus alias enggak ngantuk.
"Sebenarnya saya tahu kalau knalpot brong dilarang. Tapi, saya tetap pakai knalpot biar tidak mengantuk di jalan," kata Ilham di Polresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM (2/10).
Selain itu, 11 pemilik kendaraan kabur dan meninggalkan kendaraannya demi menghindari razia balapan liar dan knalpot brong di Kota Malang.
Polisi menyita 186 kendaraan dalam razia yang digelar di Jalan Raden Panji Suroso, Jalan Ciliwung, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Soekarno Hatta tersebut.
"Kami belum menilang 11 kendaraan karena pemilik meninggalkan kendaraannya. Kami sudah menilang sisanya," kata Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota.
Pria yang akrab disapa BuHer ini mengungkapkan pelaku balapan liar berasal dari berbagai wilayah, baik dari Malang Raya maupun luar Malang Raya.
"Kami tidak tebang pilih dalam menindak pembalap liar," tambahnya.
Polisi telah menyita ratusan kendaraan tersebut.
Saat ini ratusan kendaraan itu terparkir di halaman depan dan belakang Polresta Malang Kota.
Pemilik dapat mengambil kendaraannya setelah sidang tilang.
Sebagai persyaratan, pemilik harus membawa dokumen kendaraan dan mengganti knalpot sesuai spek pabrikan.
PIhaknya juga akan mengecek kendaraan yang tidak ada dokumennya.
Satreskrim akan mendalami identifikasi nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) kendaraan tanpa dokumen tersebut.
"Bila kendaraan itu pernah disita dalam operasi sebelumnya, maka kami beri sanksi lebih berat, yaitu pemilik bisa mengambil kendaraannya setelah dua bulan," terangnya.
Baca Juga: Perkara Knalpot Brong, Bang Jago Nantang Bawa Celurit, Bikin Remaja Masuk RS