Alasan Sopir 3 Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari, Kaitan Sama Kematian

Irsyaad W - Jumat, 6 Oktober 2023 | 10:30 WIB

Viral rombongan mobil mewah putar balik dan lawan arah di Tol Depok-Antasari (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi telah menilang 3 sopir mobil mewah lawan arah di tol Depok-Antasari (Desari).

Para sopir meminta maaf ke warga pengguna tol Desari yang saat itu sedang melintas, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Kemudian, kepada pengelola jalan tol, yakni PT Citra Wassphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selain itu, para sopir juga menjelaskan alasan mereka terpaksa lawan arah di tol Desari.

Ternyata dari dalih ketiga sopir, kaitan sama kematian.

Ketiga sopir mobil mewah tersebut berinisial TAM (39), yang mengemudikan Mercedes-Benz GLC 250 nopol B 2283 PBG; kemudian NS (47), sopir Honda CR-V nopol B 1659 SJU dan GE (41), sopir Toyota Alphard nopol B 2768 PBO.

"Benar (sudah datangi kepolisian) ke Kantor Induk 6 PJR Tol Desari. Awalnya yang dipanggil pengemudi Mercedes-Benz. Baru yang dua lagi ikut," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sutikno saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com, (5/10/23).

Sutikno menjelaskan, ketiga sopir mobil mewah tersebut merupakan satu keluarga.

Dok. Polda Metro Jaya
Ketiga sopir mobil mewah Mercedes-Benz GLC 250, Honda CR-V dan Toyota Alphard yang lawan arah di tol Desari datangi Polisi dan minta maaf

Saat melawan arah di tol Desari, mereka sedang mengantarkan jenazah keluarga yang meninggal dunia.
"Ketiganya itu keluarga yang sedang mengantar jenazah anggota keluarga yang meninggal dunia yang akan dimakamkan di daerah Bogor," jelas Sutikno.

Sutikno mengatakan, TAM, NS, dan GE telah menyampaikan permintaan maaf atas ulah mereka.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," kata Sutikno.

Adapun ketiga pengemudi itu menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video, sebagaimana diterima redaksi Kompas.com, (4/5/23).

"Saya ingin permohonan maaf atas pelanggaran di dalam tol Desari yang lagi viral. Dengan sanksi apapun kita siap menerima kesalahan kita"," ucap salah satu sopir.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya untuk masyarakat juga pengelola tol, juga keluarga besar polisi atas kejadian tersebut. Saya dan beserta keluarga siap menerima sanksi dari pihak kepolisian terima kasih," ucap pengemudi mobil itu.

Sutikno mengungkapkan, ketiga pengemudi mobil mewah itu mengaku panik lantaran tertinggal ambulans yang membawa jenazah keluarganya.

Seharusnya, kata Sutikno, para pengemudi yang salah jalan ini bermaksud keluar dari Tol Desari menuju Jagorawi.

Namun, ketiganya malah menuju arah Sawangan.

"Karena takut ketinggalan ambulans, mereka putar balik lawan arah dan ada yang videokan," jelas Sutikno.

Meski telah menyampaikan permintaan maaf, polisi tetap melakukan penilangan terhadap masing-masing pengemudi.

Sutikno menjelaskan, para pengemudi itu dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.

Bunyi Pasal 287 ayat 1 adalah "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".

Baca Juga: Enggak Habis Pikir, Rombongan Mobil Mewah Bisa Seenaknya Putar Balik di Tol