Otomotifnet.com - Banyak orang tergiur dengan rayuan calo saat urus mutasi kendaraan.
Dalih yang biasa dikatakan karena gak mau ribet soal pengurusan di Samsat.
Padahal jika pengurusan dilakukan sendiri, biaya lebih murah dengan prosedur dan syarat berikut ini.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah:
1. STNK asli dan salinannya
2. BPKB asli dan salinannya
3. KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya
4. Kuitansi pembelian motor dilengkapi materai Rp 10 ribu
Kemudian untuk tahapan mutasi motor di Samsat asal, sebagai berikut:
1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
3. Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
4. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
5. Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
6. Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
7. Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
8. Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
9. Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
10. Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru
Selanjutnya untuk cara mutasi di Samsat tujuan:
1. Datang ke kantor Samsat domisili baru
2. Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
3. Lakukan gesek nomor mesin dan rangka
4. Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
5. Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
6. Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
7. BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
8. Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru
Untuk biaya mutasi dan balik nama motor yang meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru, dan BPKB baru.
Tarif yang diberikan berbeda-beda setiap daerah atau provinsi, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Baca Juga: Jangan Heran Samsat Bakal Kosong, Efek Mutasi Mobil Motor Dibikin Kayak Gini