Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 309.884.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 212.387.003.
"Rokok-rokok tersebut diduga akan dibawa ke arah Jakarta. Datang dari Jawa Timur dan saat lewat di Kudus kami lakukan pengejaran dan pengamanan," tambahnya.
Barang bukti rokok beserta Toyota Avanza berhasil dievakuasi dengan sinergi bersama Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar agar dapat dilakukan proses pendalaman lebih lanjut.
Untuk sopir pembawa rokok ilegal tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diamankan di Rutan Kelas IIB Kudus.
Baca Juga: Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar