Otomotifnet.com - Bisa saja terjadi, seorang yang lagi meminjam kendaraan kena tilang elektronik di jalan.
Saat kejadian, surat konfirmasi tilang elektronik jelas akan dikirim kepada alamat pemilik kendaraan.
Jadi mau tidak mau si pemilik harus mengkonfirmasi bahwa motor atau mobil tersebut milik pribadi yang dikendarai orang lain.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan ini.
“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahwa subjek hukum atau pelanggaran adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis.
“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ucapnya, menambahkan dlansir dari Kompas.com.
Meski terkesan mudah, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap membutuhkan waktu.
Budiyanto menjelaskan, data pelanggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi, untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, dan memastikan subjek hukum, serta menghindari pemblokiran dari penyidik.
“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” jelas Budiyanto.
Baca Juga: Ada Pelat Nomor Gaib Buat Tipu Mata-mata Elektronik, Huruf dan Angka Ngilang Kena Cahaya