Otomotifnet.com - Tilang saat razia uji emisi kendaraan di DKI Jakarta resmi dihapus.
Polisi menolak beri tilang ke pengendara motor atau mobil yang tidak lulus uji emisi.
Gantinya, Pemerintah Provinsi DKI bakal pakai cara baru untuk penindakannya.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo sebut Pemprov DKI bakal memakai ETLE alias tilang elektronik.
Langkah ini dipersiapkan karena sanksi tilang manual terkait pelanggaran uji emisi kurang efektif.
"Kami sedang koordinasikan, bagaimana upaya kita memanfaatkan teknologi. Sekarang kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik," ujar Syafrin, (12/9/23).
Nantinya, kata Syafrin, teknologi ETLE akan diintegrasikan dengan basis data terkait uji emisi yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dengan begitu, kamera ETLE yang biasa dipakai untuk mendeteksi sejumlah pelanggaran lalu lintas, juga bisa memeriksa setiap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik, otomatis dia akan terdeteksi belum uji emisi," terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR