Dikit-dikit Viral, Polisi Larang Sebar Pelat Nomor Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Medsos

Irsyaad W - Selasa, 17 Oktober 2023 | 11:30 WIB

Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z hancur kecelakaan, dalam kabin berisi penumpang wanita tanpa busana di Jambi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Kini masuk zaman yang semua serba dikit-dikit video.

Sampai-sampai gak sadar ada batas privasi yang gak boleh sembarangan disebar ke sosial media.

Contohnya pelat nomor kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Dilarang keras menyebarkan pelat nomor kendaraan terlibat kecelakaan di sosmed.

Berdasarkan aturan hukum, pelat nomor atau TNKB merupakan data identifiksi kendaraan dianggap sebagai data yang bersifat privasi, dan tidak boleh sembarangan disebar.

Satu hal yang harus diperhatikan di sini, dokumentasi berupa foto atau mencatat pelat nomor diperbolehkan.

Namun tindakan seperti mengunggah di internet atau media sosial-lah yang dilarang.

IG/@merekamjakarta
Pelat nomor B 1821 RFP yang digunakan Toyota Avanza saat kecelakaan tabrak pohon di Kemang Raya Timur, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

"Kaitannya pelat nomor itu dengan data diri pengendara juga, jadi enggak boleh asal disebarluaskan," kata Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro dilansir dari Kompas.com.

Menurut Mukmin, perilaku semacam ini berpotensi bisa merugikan salah satu pihak, mengingat arus persebaran informasi, khususnya di media sosial terbilang cepat dan sulit terbendung.