Rawan Dibantah, Dasar Hukum Tilang Uji Emisi Masih Rapuh Cuma Pakai Ini

Irsyaad W - Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:00 WIB

Tilang uji emisi akan kembali berlaku mulai 1 November 2023 ketahui caranya agar lolos. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Regulasi tentang tilang uji emisi di DKI Jakarta masih rawan dibantah.

Sebab dasar hukum tilang uji emisi masih rapuh alias belum ada dasar hukum baku yang mengatur.

Diketahui, alasan tilang uji emisi kembali diterapkan karena kualitas udara Jakarta yang semakin buruk, efek dari tingginya kadar polusi.

Kondisi ini dikhawatirkan bisa menimbulkan penyakit saluran pernapasan (ISPA).

Tilang uji emisi juga sudah disosialisasikan oleh instansi-instansi terkait, mulai dari Pemprov DKI, Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Informasi pertama kali digaungkan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.

Dia menjelaskan, tilang uji emisi nampaknya sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas udara Ibu Kota.

(Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong)
Wawan, pengendara ojek online yang terkena tilang uji emisi di lokasi razia Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Ani mengatakan, rencana tilang sudah masuk ke tahap pematangan, dan proses koordinasi antar-lembaga terkait mulai dipetakan.

"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya," kata Ani dalam keterangannya dikutip Kompas.com, (6/10/23).