Otomotifnet.com - Semua kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan uji emisi.
Bahkan awal November 2023 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal kembali menerapkan sanksi tilang bagi yang melanggar.
Jika sampai kena tilang, pengendara gak bisa protes, karena kewajiban uji emisi kendaraan pakai landasan hukum kuat.
Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan, aturan ini akan kembali efektif di beberapa wilayah guna menekan polusi udara yang semakin meningkat.
"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberi warga buat ikut uji emisi," jelasnya dikutip dari Kompas.com, (6/10/23).
"Sekarang sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan," kata dia dalam keterangannya.
Lantas apa landasan hukum untuk melakukan tilang uji emisi kendaraan?
Pada dasarnya, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, khususnya Pasal 19, kendaraan bermotor yang beroperasi wajib untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.
Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan ambang batas emisi gas buang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR