Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ketilang Gak Bisa Diprotes, Wajib Uji Emisi Kendaraan Pakai Landasan Hukum Kuat Ini

Irsyaad W - Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:25 WIB
Razia tilang uji emisi kendaraan
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Razia tilang uji emisi kendaraan

Otomotifnet.com - Semua kendaraan di DKI Jakarta diwajibkan uji emisi.

Bahkan awal November 2023 ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal kembali menerapkan sanksi tilang bagi yang melanggar.

Jika sampai kena tilang, pengendara gak bisa protes, karena kewajiban uji emisi kendaraan pakai landasan hukum kuat.

Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan, aturan ini akan kembali efektif di beberapa wilayah guna menekan polusi udara yang semakin meningkat.

"Sempat dihentikan kemarin itu karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberi warga buat ikut uji emisi," jelasnya dikutip dari Kompas.com, (6/10/23).

"Sekarang sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan," kata dia dalam keterangannya.

Lantas apa landasan hukum untuk melakukan tilang uji emisi kendaraan?

Pada dasarnya, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005, khususnya Pasal 19, kendaraan bermotor yang beroperasi wajib untuk memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaran.

Motor dan mobil terjaring razia uji emisi di Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2023), hasilnya belasan kendaraan ditilang.
Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online
Motor dan mobil terjaring razia uji emisi di Jakarta Utara pada Jumat (1/9/2023), hasilnya belasan kendaraan ditilang.

Khusus wilayah DKI Jakarta, aturan ambang batas emisi gas buang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 31 Tahun 2008.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa