Otomotifnet.com - Heboh penerapan tilang uji emisi lagi, ini kendaraan yang pasti lolos tilang dan dianggap aman asal bawa surat sakti ini.
Kendaraan dimaksud salah satunya adalah sudah punya surat sakti alias sertifikat hijau digital, alias tanda lolos uji emisi dan punya kondisi pembakaran baik.
Sertifikat ini juga berlaku cukup lama, yakni satu tahun penuh.
Jadi buat yang sudah memiliki sertifikat ini, tak perlu khawatir akan terkena tilang.
A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat menjelaskan, informasi ini penting diketahui oleh semua pemilik kendaraan, untuk mencegah terjadinya miskonsepsi.
“Kalau sudah dipastikan lolos uji emisi, berarti kendaraannya aman, bebas dari tilang,” ucapnya kepada Kompas.com (7/10/2023).
Ia mengatakan, semua kendaraan yang lolos uji emisi juga sudah terekap ke dalam database DLH dan Dinas Perhubungan (Dishub), dan bisa diakses kapanpun melalui laman atau aplikasi ujiemisi.jakarta.go.id .
Pembebasan ini juga berlaku bagi semua kendaraan yang pernah terjaring tilang uji emisi, namun dipastikan lolos saat proses pengujian.
“Di aplikasi (e-uji emisi) kan bisa dicek, tinggal masukin pelat nomor saja. Nanti ketahuan sudah lolos atau belum,” ucap Hariadi.
Bagi pengendara yang belum memiliki sertifikat hijau, Hariadi menganjurkan supaya segera melakukan uji emisi mandiri.
Hal ini bisa dilakukan di bengkel uji emisi resmi yang sudah menerima sertifikasi DLH.
Menurut Hariadi, bengkel-bengkel tersebut sudah dilengkapi peralatan dan mekanik memadai, dan memiliki izin untuk menerbitkan status lolos uji emisi.
Baca Juga: Dulu Distop Katanya Memberatkan, Sekarang Tilang Uji Emisi Mau Diberlakukan Lagi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR