Otomotifnet.com - Siap-siap tarif parkir selangit mulai berlaku Oktober 2023 mendatang.
Kebijakan ini khususnya berlaku untuk mobil bermasalah di DKI Jakarta.
Bermasalah dalam artian karena tidak lulus uji emisi.
Sehingga mobil yang dimaksud, akan dikenakan tarif parkir tertinggi yaitu Rp 7.500 per-jam.
Dijelaskan oleh Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, penerapan tarif parkir tertinggi ini akan berlaku di 121 titik lokasi di Jakarta mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Ratusan lokasi tersebut merupakan tempat parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta dan Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi," kata dia dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, (25/9/23).
Namun, Ani tak merinci di mana saja lokasi 121 titik parkir yang dikelola Pasar Jaya.
Hanya saja pengenaan tarif tertinggi ini sudah berlaku 10 titik lokasi parkir, yaitu IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR