Selanjutnya, disinsentif juga berlaku di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Kebijakan disinsentif tarif parkir ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dalam Pergub tersebut, diatur bahwa tarif disinsentif untuk mobil adalah Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500 rupiah untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.
Adapun kebijakan ini belum berlaku ke kendaraan roda dua atau motor.
Baca Juga: Motor Hilang di Parkiran, Pemilik Bisa Minta Ganti Rugi, Tagih Aja ke Sini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR