Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau bayar parkir di Jakarta lebih mahal kalau kendaraan belum lulus uji emisi.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Aturan ini juga ada di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Kami melakukan upaya untuk diberikan disinsentif untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi berdasarkan Pergub 66 Tahun 2020. Sudah disiapkan bahwa saat ini sudah ada 11 lokasi parkir yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta melalui UP Perparkiran," kata Syafrin dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta Timur (11/8/2023).
Syafrin berkata, kebijakan itu diberlakukan di 11 lokasi parkir dengan tiga kategori yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
"Pertama untuk kategori parkir plataran, sebagai contoh di lokasi IRTI, di sana normalnya adalah sebesar Rp 4.000 per jam, maka diterapkan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," katanya.
Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dishub melalui UP Perparkiran.
Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," tutur Syafrin.
Sementara itu, yang ketiga adalah kategori parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR