Otomotifnet.com - Bikin bingung, sempat distop polisi, kini tilang uji emisi bakal diberlakukan lagi.
Kabarnya aturan ini akan diberlakukan mulai awal November mendatang.
Dilansir dari GridOto, Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta menyebutkan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Ditlantas PMJ.
"Awal November tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," katanya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya sempat menghentikan tilang uji emisi.
Alasannya memberatkan masyarakat dan lebih mengedepankan cara persuasif.
Serta memberikan edukatif kepada warga untuk melakukan perawatan rutin kendaraan.
Sehingga menghasilkan gas buang yang tidak menimbulkan polusi udara.
Pihak Pemprov DKI Jakarta telah berkomunikasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penerapan tilang uji emisi tersebut.
Untuk pelaksanaan tilang, sebelumnya petugas kepolisian merazia di beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Untuk sanksi tilang berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara motor tak lulus uji emisi saat itu dikenai denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pengemudi yang mobilnya tidak lulus uji emisi didenda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Titik Parkir Tarif Selangit Tambah Banyak, Khusus Buat Mobil Bermasalah