Otomotifnet.com - Motor bakal dikenai aturan baru dengan sanksi denda tilang yang tengah disiapkan Polisi.
Oleh itu, mulai sekarang ingat angka pelat nomor secara baik-baik.
Aturan baru itu berupa motor bakal kena aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
Adapun besaran denda tilang untuk motor dipastikan akan lebih rendah daripada mobil.
Namun nominal pastinya masih belum ditentukan.
Informasi ini dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.
Menurutnya, besaran denda tilang ganjil genap motor masih dalam tahap pembahasan.
"Itu (besaran denda) masih dibahas. Karena status aturannya (ganjil genap motor) kan masih wacana juga," ucapnya, (17/10/23) disitat dari Kompas.com.
Pada kesempatan terpisah, Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, pasti ada diferensiasi nominal tilang bagi pelanggaran kategori mobil atau motor.