Otomotifnet.com - Polisi meringkus sopir Toyota Fortuner berpelat dinas Polri palsu 5727-00 yang acungkan besi ke pengendara mobil lain di jalan.
Bahkan pelaku berinisial M (26) itu kini lembek berpakaian orange tahanan setelah ditetapkan tersangka.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan, sopir Fortuner itu berinisial M (26).
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar dia saat dikonfirmasi, (19/10/23) dilansir Kompas.com.
Samian menuturkan, M melanggar Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Dia diduga melanggar Pasal 335 KUHP, terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan," ucap Samian.
Ia mengatakan, saat ini M tengah menjalani pemeriksaan.
Setelahnya akan diputuskan apakah M akan ditahan atau tidak.
"Sementara sedang pemeriksaan, hari ini sedang pemeriksaan. nanti diambil keputusannya," papar dia.