"Dan kelanjutan kedepannya teman-teman yang tidak memenuhi syarat dikejar-kejar kayak maling karena dianggap ilegal," sambungnya.
Menurut Donny, aturan tersebut mirip seperti Permenhub No. 39 Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Peraturan ini hampir sama dengan Permenhub soal konversi (motor listrik)," lanjutnya.
"Kenyataannya banyak temen-teman bengkel konversi yang belum atau tidak melegalkan kendaraan yang sudah dikonversi dari mesin bensin ke listrik, karena mereka terhadang persyaratan Sertifikasi Bengkel Konversi," jelas Donny.
"Bukan mereka enggak mau, tapi memang terkendala infrastruktur workshop yang masih kurang karena modal dan juga bentuk usaha mereka," pungkasnya.
Baca Juga: Modifikator Jingkrak-jingkrak, Gak Ada Alasan Lagi Polisi Tilang Mobil dan Motor Custom