Otomotifnet.com - Aturan soal legalitas motor custom sudah diterbitkan Kementrian Perhubungan.
Aturan motor custom diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45 tahun 2023 tentang Kostumisasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Permenhub ini membahas mengenai sertifikasi bengkel custom atau bengkel modifikasi.
Lalu ada juga ketentuan modifikasi motor custom yang layak alias legal digunakan di jalan, serta uji tipe kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Donny Ariyanto, selaku builder motor custom dari Studio Motor, berpendapat kalau aturan tersebut hanya akan menguntungkan sebagian pihak di industri kustomisasi.
"Resume saya sebagai pelaku kreatif custom, Permenhub tersebut enggak akan banyak mengcover teman-teman pelaku," ujar Donny saat dihubungi MOTOR Plus-online (20/10/2023).
"Untuk bengkel kustomisasi saja sepertinya harus berbentuk PT/CV/Perum/Koperasi, dan sepertinya enggak berlaku untuk usaha perorangan," sambungnya.
"Sedangkan mungkin sekitar 85-90 persen bengkel custom tidak memiliki badan usaha," lanjutnya.
Karena kebanyakan workshop motor custom hanya berupa bengkel rumahan.
"Saya cuma khawatir dan miris kalau payung hukum aturan ini hanya dinikmati oleh segelintir workshop saja," tambah Donny.