Mengenai biaya perpanjang SIM sendiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Untuk melakukan pengubahan data, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan dengan alamat domisili terbaru.
Perlu dipahami, SIM berisi data identitas pengemudi, ini akan digunakan sebagai pendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.
Sehingga, jika data SIM dan KTP berbeda, maka bisa menghambat penyidikan saat terjadi suatu kasus pada pemiliknya.
Baca Juga: Sulit dan Rumit, Polisi Blak-blakan Sebab Aturan Cabut SIM Belum Dipakai