Gengsi Nomer Satu, Dua Bocah Petik BeAT dan Mio J Buat Dipamerin

Ferdian - Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:15 WIB

Motor yang dicuri dua bocah cuma perkara gengsi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Gengsi nomor satu, dua bocah nekat petik alias nyolong motor orang lain.

Kini keduanya berinisial RPP (17) dan MR (15), warga Kavling di Kabil, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan polisi.

Keduanya diketahui melancarkan aksinya di Kavling Senjulung Blok A No.12 RT 001 RW 010 Kelurahan Kabil, Nongsa, Batam.

”Keduanya ini kami amankan, Jumat (20/10/2023) kemarin di lokasi Rumah Liar (Ruli) Kampung Air Batam Centre saat mempreteli motor yang dicuri keduanya,” kata Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy yang ditemui di Polresta Barelang (24/10/2023).

Kedua remaja ini nekat mencuri hanya karena ingin bergaya di depan teman-temannya bahwa mereka memiliki motor.

”Selain itu keduanya juga memang sudah lama ingin memiliki motor, namun tidak kunjung dibelikan kedua orangtua mereka,” terang Guchy.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor curian, yakni Honda BeAt dan Yamaha Mio J.

Dalam aksinya, pelaku mematahkan kunci ganda dan motor curian tersebut di stut bersamaan.

”Kami juga sudah mempersilakan bagi warga yang merasa motor tersebut miliknya, untuk segera mengambilnya ke Polsek Nongsa dengan membawa bukti kepemilikan kedua sepeda motor tersebut,” terang Guchy.

Guchy mengungkapkan, kejadian terungkap berawal dari laporkan istri korban AW, yang menelpon korban dan memberitahukan bahwa motor miliknya yang diparkir di depan rumah hilang pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menerima laporan korban, pada tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada di rumahnya di kawasan kavling Senjulung.

Kemudian atas pengakuan pelaku MR, polisi mengamankan pelaku RPP yang juga tinggal di kawasan Kavling Senjulung.

”Atas perbuatannya kedua remaja tersebut, mereka kami jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Guchy.

Baca Juga: Pengangguran Ini Dijambak Polisi, Niat Cari Kerja Malah Jual Motor Rp 500 Ribu Sampai 2 Juta