Pemilik Kendaraan Ini Wajib Waswas, Jadi Sasaran Utama Razia Uji Emisi

Ferdian - Minggu, 29 Oktober 2023 | 19:30 WIB

Bebas tilang dan denda saat razia uji emisi ketahui ada beberapa jenis kendaraan yang tidak wajib uji emisi. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Razia uji emisi akan digelar di wilayah Jakarta mulai 1 November 2023.

Razia ini juga akan dilaksanakan di lima wilayah.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang sudah masuk usia tiga tahun ke atas.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Ani dikutip dari keterangannya (29/10/2023).

Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diterapkan sebagai salah satu upaya menekan pencemaran polusi udara.

"Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," imbuh Ani.

Dilansir dari Kompas.com, Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah gencar memperluas akses bagi masyarakat yang ingin melakukan uji emisi.

Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

"Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi," ucap Ani.

Kemudian, uji emisi juga ada di 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Razia Uji Emisi Dimulai November, 2 Jenis Motor Ini Enggak Mempan Ditilang