Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang STNK Wajib Melampirkan Surat Uji Emisi Belum Final, Pemprov DKI Bilang Begini

Ferdian - Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:31 WIB
Ilustrasi Uji emisi
Istimewa
Ilustrasi Uji emisi

Otomotifnet.com - Sempat muncul desas-desus perpanjangan STNK wajib melampirkan hasil uji emsi.

Namun nyatanya hal tersebut masih belum disetujui oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Alasannya Pemprov DKI harus bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan sebelum menerapkan syarat tersebut dipengurusan STNK.

"Tapi itu kan banyak prosesnya ya kalau itu sebagai syarat perpanjangan STNK ya kita lihat juga masyarakat pengguna kendaraan itu bagaimana, kan kita harus bijak juga," kata Heru, dilansir dari WartaKota (22/10/2023).

Oleh karena itu, perpanjangan STNK dengan melampirkan kelulusan uji emisi kendaraan harus dibahas bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.

Karena Heru mengaku dalam satu hari banyak masyarakat yang mengurus STNK di Samsat.

Sehingga jangan sampai syarat tersebut menghambat masyarakat untuk perpanjangan surat kendaraan.

"Kalau itu sebagai syarat perpanjangan STNK nanti bottle necknya di mana, kan perlu kita pikirkan juga," tegasnya.

Heru mengaku, tak ingin membuat masyatakat rugi dengan adanya syarat perpanjangan pajak dengan melampirkan uji emisi.

Sebab, masyarakat sudah berniat baik untuk membayar pajak kendaraan demi menanbah pendapatan daerah.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa