Otomotifnet.com - Tilang uji emisi akan kembali digelar di DKI Jakarta per 1 November 2023.
Beberapa kode sudah dilontarkan mengenai ciri-ciri wilayah yang akan disasar tilang uji emisi ini.
Seperti dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dilansir dari Kompas.com, (16/10/23).
Disebutkan Latif, titik razia uji emisi akan menyasar area dengan tingkat polusi tinggi.
"Nanti kami juga akan (razia uji emisi) di tempat-tempat tertentu. Misalnya daerah mana yang masih tinggi polusinya, kami menyasar ke sana," ucap Latif Usman saat dihubungi, (15/10/23).
Latif mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI terkait titik-titik pemberlakuan tilang.
Hal ini bertujuan agar kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
"Nanti teknisnya akan kami bicarakan lebih lanjut sehingga masyarakat juga nyaman, yang penting gitu, kan? Jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat," celetuk dia.
Sebagai info, berdasar Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan 286 dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang ditetapkan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi adalah Rp 250.000 dan untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Baca Juga: Sebutkan Tahun Motor Kalian, Bebas Tilang Uji Emisi Asal Lolos Ambang Batas Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR