Otomotifnet.com - Per 1 November 2023 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali berlakukan tilang uji emisi bagi mobil dan motor.
Untuk itu silakan sebut tahun produksi motor kalian untuk mengetahui syarat bebas tilang uji emisi.
Karena ada ambang batas emisi gas buang yang mesti dipenuhi agar lolos uji emisi.
Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, kriteria motor agar lulus uji emisi menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan pemerintah.
Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.
Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi.
Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.