Otomotifnet.com - Tilang uji emisi akan berlaku lagi dalam hitungan hari.
Jika sesuai rencana, akan dimulai per 1 November 2023 nanti.
Melansir laman ujiemisi.jakarta.go.id, terdapat beberapa kriteria yang diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Hal tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki tingkat polusi udara yang beberapa waktu belakangan kian mengkhawatirkan.
Tertulis dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 yang dijadikan payung hukum kebijakan terkait, uji emisi diwajibkan bagi mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun.
Berikut bunyi aturan yang mengatur kriteria kendaraan yang wajib melakukan uji emisi:
Pasal 2 Ayat 1: Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 2 Ayat 2: Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
Bagi kendaraan yang tidak lulus dan belum melakukan uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR