Otomotifnet.com - Razia uji emisi kembali digalakkan di DKI Jakarta.
Razia ini ditujukan kepada motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun.
Diberitakan Kompas.com, (1/11/23), Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, razia uji emisi akan dijalankan secara luas dan konsisten untuk menekan pencemaran udara di wilayahnya.
"Razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas. Kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari," sebutnya.
"Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara," kata Asep.
Razia uji emisi rencananya akan dilakukan sebanyak 51 kali terhitung sejak 1 November 2023.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengungkapkan, ada lima titik razia uji emisi yang digelar di DKI Jakarta.
Dilansir dari Kompas.com, (30/10/23), berikut 5 lokasi tersebut:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang Terminal pulo gadung).
2. Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam).
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
4. Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara (sebelum pintu tol Ancol Timur).
5. Jalan Lingkar luar Meruya, Jakarta Barat.