Otomotifnet.com - Tilang uji emisi distop Polda Metro Jaya, lalu bagaimana yang sudah terlanjur ditilang?
Padahal, tilang uji emisi baru saja diberlakukan pada Rabu (1/11/2023) kemarin.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, Kamis.
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuhnya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan bahwa penghentian tilang uji emisi menyakiti masyarakat yang terlanjur kena tilang dan membayar denda yang diberlakukan.
Seperti diketahui, besaran denda tilang uji emisi terbagi dua, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
"Kebijakan ini (tilang uji emisi) di samping membebani masyarakat juga melukai masyarakat yang sudah kena tilang akhirnya. Sudah terlanjur kena denda dan dia sudah bayar, sekarang dicabut, jadi nyakitin," ungkap Trubus ketika didilansir dari Kompas.com (3/11/2023).
Trubus menilai, perlu ada tanggung jawab pihak terkait yang sudah memberlakukan sanksi tilang saat menggelar razia uji emisi pada Rabu kemarin.
Tanggung jawab yang dimaksud adalah mengembalikan uang denda kepada pengendara yang terkena tilang uji emisi agar tak menimbulkan kesan tidak adil.
"Yang menjadi permasalahan kemudian mereka-mereka yang sudah bayar (denda tilang) harus diapain. Harusnya (uang dendanya) dikembaliin karena tanggung jawab pemerintah itu," tegas Trubus.
Menurut Trubus, pemberlakuan tilang uji emisi dengan denda yang besar tentu akan memberatkan dan mendapat protes keras dari masyarakat.
Oleh sebab itu, ia menilai tidak perlu ada penilangan saat diberlakukannya razia uji emisi.
Untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi, kata Trubus, pemerintah bisa menyubsidi biaya servis kendaraan bagi mereka yang tidak mampu dengan menunjuk bengkel tertentu.
"Enggak usah pakai tilang, harusnya ditiadakan tilangnya. Tilang ini diberlakukan nanti, setelah tahap kedua," kata Trubus.
"Tahap kedua itu maksudnya sudah semua dilakukan (razia uji emisi), misalnya sudah satu tahun, tahun berikutnya baru bayar. Jadi enggak bisa ujug-ujug diterapkan begini kayak preman minta duit," tuturnya.
Baca Juga: Pak Agus Geleng Kepala, Ada Motor Kondisi Knalpot Berasap Putih Bisa Lulus Uji Emisi