Otomotifnet.com - Terkait penerapan sanksi tilang uji emisi, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkesan tak konsisten.
Karena sudah kedua kalinya aturan ini distop karena ditemukan kendala saat pelaksanaan.
Alasan utamanya membawa nama masyarakat yang mana sanksi tilang disebut memberatkan pengguna kendaraan.
Dilansir dari Kompas.com, pertama tilang dibatalkan setelah melakukan razia pada awal September 2023, dan yang kedua pekan pertama November 2023.
Apabila melihat pada alasannya memang cukup baik, karena tidak ingin membebankan masyarakat.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah dalam dua kali melakukan razia, ratusan pengguna motor dan mobil sudah kena denda tilang.
Nominal yang dibebankan kepada pengguna kendaraan yang terjaring razia uji emisi pun tak sedikit.
Untuk diketahui, acuan nominal denda tilang uji emisi bersumber dari pasal 285-286 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan ketentuan dari dasar hukum tersebut, ditetapkan bahwa denda tilang dibagi menjadi dua, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Menimbang nominal yang disebut cukup besar, kemana perginya denda tilang hasil razia uji emisi yang sudah dibayarkan oleh pengguna kendaraan?