Tilang Uji Emisi Distop, Pelanggar Terlanjur Didenda Tetap Wajib Bayar

Ferdian - Sabtu, 4 November 2023 | 18:30 WIB

Pemeriksaan uji emisi (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Baru berjalan sehari, tilang uji emisi di DKI Jakarta dihentikan pada hari esoknya (2/11/2023).

Informasi ini dipastikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Ia menjelaskan bila tilang uji emisi dihentikan karena dapat banyak respon negatif dari masyarakat.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/11/2023).

Karena banyaknya keluhan dari masyarakat, Latif menjelaskan, masih dibutuhkan sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut.

"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," ujarnya.

Walaupun tilang uji emisi tak dilanjutkan, aturan hukum terkait denda tilang masih berlaku dan mengikat pada semua pengendara yang sebelumnya sudah terjaring razia.

Artinya, denda tilang uji emisi yang sudah diberikan kepada pengendara yang dianggap melanggar tidak akan dikembalikan.

“Enggak ada perubahan, aturannya (tilang uji emisi) tetap sama seperti yang dulu,” ucap Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Nurcholis menjelaskan, aturan hukum tetap berlaku bagi semua pengendara yang sudah terkena tilang, dan denda juga harus dibayarkan ke kejaksaan.