Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta sedang berembuk untuk menggelar uji emisi gratis untuk motor maupun mobil.
Dilansir dari Kompas.com, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI akan berkoordinasi dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) atau bengkel resmi untuk penerapan fasilitas itu.
"Untuk itu (uji emisi gratis) Dinas Lingkungan Hidup itu nanti akan koordinasi dengan ATPM," ujar Heru dalam keterangannya (4/11/2023).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan membahas dengan DLH DKI terkait rencana uji emisi gratis pada bengkel-bengkel terdekat.
"Ya nanti mungkin akan menjadi pembahasan. Pelaksanaan uji emisi itu pada dasarnya adalah salah satu tools kita untuk mengukur tingkat kepatuhan warga terhadap regulasi mengenai uji emisi," kata Ani.
Hingga kini, kata Ani, ada 1,2 juta kendaraan yang sudah menjalani uji emisi.
"Di samping itu, pelaksanaan uji emisi akan bermanfaat juga bagi pengendara untuk mengetahui kondisi kinerja mesin kendaraannya, karena itu kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya," kata Ani.
Uji emisi sebelumnya dilakukan pada 25-31 Agustus 2023, sebagai kesiapan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Sanksi tilang itu mulai diberlakukan pada 1 September, namun penegakan hukum tersebut dihentikan dengan berbagai pertimbangan.
Tilang uji emisi akhirnya kembali diberlakukan pada 1 November 2023.
Namun, baru sehari diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya lagi-lagi menghentikan sanksi tilang tersebut.
Baca Juga: Ikhlasin, Duit Tilang Uji Emisi Puluhan Juta Enggak Bakal Dibalikin ke Pelanggar