Otomotifnet.com - Jadwal razia uji emisi kendaraan di DKI Jakarta kayak resep dokter.
Karena sudah diatur agar dalam seminggu bisa digelar sebanyak 3 kali.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan yang digelar hari ini merupakan kelanjutan razia yang dilaksanakan pada September lalu.
Bagi mobil dan motor yang kedapatan tidak lulus uji emisi, akan dikenakan sanksi tilang.
Namun per 2 November 2023, pemberian sanksi tilang bagi yang tidak lulus uji emisi kembali dihapus Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif saat dihubungi, (2/11/23).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus sanksi tilang, Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.