Otomotifnet.com - Dua security kaget saat melihat isi Honda Jazz hitam yang terparkir di lahan kosong sebuah apartemen.
Saat dilaporkan ke pihak berwenang, ditemukan mahasiswi yang berada di kabin dengan kondisi kepala terbungkus plastik (5/11/2023)
Polisi masih belum bisa memastikan penyebab kematian korban.
Dilansir dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, korban BC (21), warga Kota Kediri, ditemukan tewas di apartemen kawasan Tambak Oso, Waru, Sidoarjo.
Ketika itu, dua orang petugas keamanan tengah berkeliling.
Mereka melihat Jazz hitam bernomor polisi AG1484BY terparkir di sekitar apartemen pukul 05.30 WIB.
"Tadi ditemukan oleh security, setelah itu lihat ada mobil parkir dan mati mobilnya, terus di dalamnya ada perempuan," kata Andaru, ketika dihubungi melalui telepon.
Kemudian, kedua petugas tersebut memastikan jika perempuan di dalam mobil itu sudah meninggal dunia.
Mereka pun langsung menghubungi pihak kepolisian untuk mengevakuasi.
"Kami turun dan lakukan olah TKP. Terus ditemukan, kepalanya (korban) terbungkus plastik, bagian lehernya terlakban, terus ada selangnya terhubung ke gas helium," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan dua lembar surat wasiat yang menempel di belakang kepala korban.
Pesan yang tertulis dalam bahasa Inggris itu berisi permintaan maaf kepada keluarga.
"Iya ada (surat), kurang lebih tentang ada permasalahan hidup, pakai bahasa Inggris. Kemudian permintaan maaf kepada saudara, kakak, adik, dan ibunya," ujarnya.
Andaru menyebut, korban merupakan mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Fakultas Kedokteran Hewan (FKH).
Diketahui, ia tinggal di apartemen bersama adiknya.
Saat ini, jenazah perempuan itu tengah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim), untuk mengetahui motif tewasnya mahasiswi tersebut.
"Kita otopsi dulu, kemudian cek di handphone-nya, pemeriksaan saksi, ke rumah tinggalnya. Mungkin besok atau paling lambat lusa, ada kesimpulannya," tutupnya.
Baca Juga: Bawa Jazz Sambil Teler dan Hajar Pemotor, Ancaman Bui Si Sopir Cuma Setahun?