Otomotifnet.com - Sayang banget, Toyota Prado EX 3.0 Turbo 1991 dan Toyota Land Cruiser tahun 1999 diamankan Kantor Bea Cukai Nunukan.
Dua mobil bodong yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Nunukan, Kalimantan Utara berada di area perkebunan sawit wilayah perbatasan RI–Malaysia, di Pulau Sebatik.
Dilansir dari Kompas.com, kedua mobil bodong tersebut dipajang dalam acara penyelesaian barang yang menjadi milik negara (pemusnahan dan hibah), hasil penindakan KPPBC Nunukan, Selasa (7/11/2023).
Kepala KPPBC Nunukan, Danang, mengatakan, meski teronggok di tengah perkebunan kelapa sawit warga, kedua mobil dimaksud dalam keadaan normal dan bisa dioperasikan.
"Menurut informasi masyarakat setempat, kedua mobil dengan pelat nomor Malaysia tersebut biasa digunakan untuk mengangkut hasil panen kelapa sawit," ujar Danang.
Danang mengatakan, kedua mobil bodong itu kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Sebenarnya, lanjutnya, KPPBC Nunukan sudah menemukan kedua mobil, beberapa bulan lalu.
Pihaknya juga sudah memberikan tenggat waktu hingga 90 hari agar pemilik datang ke Kantor Bea Cukai Nunukan, dengan menyertakan bukti kepemilikan.
Sekaligus melampirkan nota pembelian barang secara impor.
"Kondisi kedua mobil, terbukti tanpa legalitas impor, dan melanggar peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016. Dikatakan, impor mobil bekas sebagai pemenuhan kepentingan pribadi, dilarang di wilayah Indonesia," ujarnya.