Meski begitu, ketentuan impor mobil bekas diperbolehkan, selama perusahaan importir mampu memenuhi persyaratan impor, sebagaimana peraturan yang berlaku.
Namun, lanjutnya, sejauh ini, nyaris tak ada dealer atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri, karena persyaratan yang sangat sulit.
Meski melarang impor mobil bekas, Pemerintah Indonesia memperbolehkan mengimpor suku cadang kendaraan luar negeri.
“Untuk apakah nantinya kedua mobil bodong tersebut dilelang atau dimusnahkan layaknya barang-barang temuan lainnya, kita menunggu perintah pusat,” kata Danang.
Baca Juga: Polda Jatim Sita 102 Mobil Hampir Bodong, STNK Gak Pernah Diurus Pemilik