Orang Kebal Hukum Santai Bakar Toyota Calya, Pemilik Sebut Belum Genap Sebulan Beli

Irsyaad W - Senin, 13 November 2023 | 14:30 WIB

Kondisi Toyota Calya usai dibakar ODGJ di Jl Sei Mantri, Nunukan, Kalimantan Utara (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sebuah Toyota Calya dibakar orang yang masuk golongan kebal hukum.

Pelaku nyata tidak bisa dituntut secara hukum apapun.

Pemilik sedih, karena Calya tersebut belum genap sebulan dibeli.

Diketahui, TKP peristiwa tersebut di depan rumah pemilik Calya di Jl Sei Mantri, Nunukan, Kalimantan Utara, (13/11/23).

Sulhatta, pemilik Toyota Calya nopol KU 1023 N mengatakan, api sempat berkobar selama 30 menit.

"Kejadiannya sekitar pukul 03:40 WITA. Saya bersyukur ada orang yang lewat dan berteriak kebakaran," ujar Sulhatta dikutip dari Kompas.com.

"Sehingga tetangga sekitar dan keluarga saya bangun untuk memadamkan api," ujarnya, saat ditemui.

Sulhatta mengaku belum genap sebulan membeli Toyota Calya tersebut.

Ia juga merasa tidak pernah memiliki masalah dengan pelaku berinsial D yang membakar mobilnya.

Panik dengan kobaran api, Sulhatta bersama tetangga mencoba memadamkan api seadanya.

"Setelah api berhasil padam, saya lihat rekaman CCTV. Ternyata pelakunya D. Saya heran juga kenapa dia bakar mobil saya," terang Sulhatta.

"Kalau kata orang, D akan mendendam pada orang yang dia benci dan punya masalah dengannya. Saya merasa tak pernah punya masalah dengan dia,"jelasnya.

Pada rekaman CCTV dimaksud, D awalnya membakar cover mobil di bagian depan, dan sempat pergi menjauh.

Namun, karena api padam, D kembali dan beralih membakar dari samping mobil. Saat api membesar, ia tinggalkan begitu saja.

"Padahal dia sering tidur di depan mobil yang merupakan rumah tetangga. D sering dikasih makan juga. Semoga ada penanganan serius, apalagi kejadian seperti ini tidak terus terjadi," harapnya.

Sulhatta, memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Terpisah, Kapolsek Nunukan Kota, AKP Muhammad Karyadi, membenarkan bahwa pelaku pembakaran Toyota Calya adalah D, yang selama ini dikenal masyarakat sebagai ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa).

"Saat ini, D sementara kita amankan di Mapolsek. Masalahnya, hukum tentu tidak berlaku bagi orang yang tidak memiliki kesadaran atau nalarnya terganggu," jawabnya.

Karyadi berharap, keluarga D bisa ikut bertanggung jawab dengan memastikan D terawat dan mendapat perhatian.

"Seharusnya keluarganya tidak membiarkan D ini terus berkeliaran. Solusi selanjutnya, kita serahkan D ke Dinas Sosial," beber Karyadi.

"Semoga ada penanganan, bukan hanya untuk D, tapi bagi ODGJ lain yang masih banyak berkeliaran," kata Karyadi.

Baca Juga: Tragedi Maut Bus PO Madu Kismo di Paiton Probolinggo, 2 Penumpang Tewas Ulah ODGJ