Baru Selangkah Keluar Lapas, Ari Dirangkul Polisi Lagi Perkara Daihatsu Xenia Rp 30 Juta

Irsyaad W - Rabu, 15 November 2023 | 15:00 WIB

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron bersama Ari Setiawan (42) yang baru selangkah keluar Lapas Kelas IIB Tebo kembali ditangkap Polisi (Irsyaad W - )

"Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.

Karena tak bisa mengembalikan Xenia tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada akhir Desember 2022 lalu.

Saat itu pelaku juga sedang menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.

"Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia (pelaku) divonis 2 tahun," jelas Imron.

"Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023," ungkap Imron.

Imron berujar, saat ini pihaknya sedang mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan Daihatsu Xenia tersebut.

Pelaku sekaligus penadah Daihatsu Xenia itu berinisial U masih diburu.

"Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain," bebernya.

"Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rental tapu kendaraanya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," imbaunya

Sementara Ari mengatakan, dirinya sudah mengetahui akan ditangkap oleh Polisi lagi, setelah keluar dari pintu Lapas, soal kasus penggelapan mobil.

"Sudah tahu, sudah (keluar lapas langsung ditangkap)," kata Ari, pelaku penggelapan, (13/11/23).

Dia mengaku, baru kali ini melakukan penggelapan mobil rental.

Ari menjual Daihatsu Xenia yang dia sewa dengan nominal Rp 30 juta, hasilnya untuk membuka usaha.

"Sebelumnya dipenjara dua tahun. Uang hasil jual mobil untuk buka usaha," ungkapnya.

Baca Juga: Yamaha NMAX Raib Saat Ditinggal Mandi, Diselidiki Muncul Nama Alumni Lapas Cebongan