Otomotifnet.com - Ari Setiawan (42), napi Lapas Kelas IIB Tebo tidak bisa menghirup udara bebas.
Baru selangkah bebas dari lapas, Ia kembali dirangkul Polisi perkara Daihatsu Xenia Rp 30 juta.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron menerangkan alasan kembali ditangkap jajarannya.
Disebutkan, jika Ari kembali diciduk anggotanya karena kasus penggelapan mobil rental.
Daihatsu Xenia yang disewa, digadaikan ke orang lain sebesar Rp 30 juta.
"Jadi pelaku ini ditangkap saat dia keluar Lapas Tebo. Kita koordinasi dengan pihak lapas. Jadi kita tangkap pas di depan pintu lapas," terang Imron, (13/11/23) dilansir dari TribunJambi.com.
Lanjutnya, aksi penggelapan itu terjadi pada 29 September 2021 lalu.
Warga Paal V, Kota Baru, kota Jambi itu menggadaikan satu unit Daihatsu Xenia seharga Rp 30 juta.
Sehingga, korban mengalami kerugian Rp 125 juta.
"Mobil itu digadaikan tanpa sepengetahuan si pemiliknya. Si korban dan tersangka ini sempat bertemu bagaimana agar (mobil) ditebus," terang Imron.
"Ternyata sampai saat ini pun tidak ditemukan kendaraannya karena sudah berpindah tangan ke orang lain," ujarnya.
Karena tak bisa mengembalikan Xenia tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi pada akhir Desember 2022 lalu.
Saat itu pelaku juga sedang menjalani hukuman terkait kasus penggelapan mobil dengan modus yang sama.
"Awalnya kasus dia ini ditangani Polresta Jambi (kasus penggelapan). Dia (pelaku) divonis 2 tahun," jelas Imron.
"Jadi, saat dia mengajukan PB (pembebasan bersyarat) langsung kita amankan pada 31 Oktober 2023," ungkap Imron.
Imron berujar, saat ini pihaknya sedang mencari pelaku lain dalam kasus penggelapan Daihatsu Xenia tersebut.
Pelaku sekaligus penadah Daihatsu Xenia itu berinisial U masih diburu.
"Iya yang U masih DPO. Peran dia ini yang menerima gadai awal. Kemudian, digadai ke yang lain-lain," bebernya.
"Kalau masyarakat pernah merasa tersangka ini pernah rental tapu kendaraanya tidak balik. Silakan lapor kepada pihak kepolisian terdekat," imbaunya
Sementara Ari mengatakan, dirinya sudah mengetahui akan ditangkap oleh Polisi lagi, setelah keluar dari pintu Lapas, soal kasus penggelapan mobil.
"Sudah tahu, sudah (keluar lapas langsung ditangkap)," kata Ari, pelaku penggelapan, (13/11/23).
Dia mengaku, baru kali ini melakukan penggelapan mobil rental.
Ari menjual Daihatsu Xenia yang dia sewa dengan nominal Rp 30 juta, hasilnya untuk membuka usaha.
"Sebelumnya dipenjara dua tahun. Uang hasil jual mobil untuk buka usaha," ungkapnya.
Baca Juga: Yamaha NMAX Raib Saat Ditinggal Mandi, Diselidiki Muncul Nama Alumni Lapas Cebongan