Otomotifnet.com - Ada informasi penting bagi pengguna mobil listrik di Indonesia.
Yakni soal tarif resmi ngecas daya mobil listrik yang sudah diketok palu pemerintah.
Tercatat biayanya gak sampai Rp 2.500 per kilowatt hour (kWh).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai,.
Tarif pengisian daya listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) ditetapkan sebesar Rp 2.466 per kilowatt hour (kWh).
Tarif tersebut berlaku untuk semua jenis teknologi pengisian, yaitu slow charging, medium charging, fast charging dan ultrafast charging.
Namun, untuk teknologi fast charging dan ultrafast charging, pemerintah mengadakan tambahan biaya layanan maksimal, yakni sebesar Rp 25.000 per pengisian untuk SPKLU fast charging (25 kW s.d. 50 kW) dan Rp 57.000 per pengisian untuk SPKLU ultrafast charging (>50 kW).
Biaya layanan itu dikenakan karena investasi yang dibutuhkan untuk menyediakan fasilitas pengisian cepat lebih besar dibandingkan dengan pengisian lambat atau normal.
Selain itu, pengisian daya cepat juga memberikan keuntungan bagi pengguna mobil listrik karena dapat menghemat waktu.
Dengan biaya yang ada, pengisian daya mobil listrik pun dapat dikatakan lebih hemat dan efisien.
Pasalnya, mobil listrik dengan sisa daya 1 kWh mampu menempuh jarak 8,5 kilometer (km).
Sementara, 1 liter bensin dapat menempuh jarak 10 km.
Artinya, 1 liter bensin setara dengan 1,2-1,3 kWh.
Adapun bila harga listrik di SPKLU dibanderol Rp 2.500 per kWh, maka mobil listrik hanya perlu Rp 3.000 setara per liter ekuivalen.
Dengan kata lain, konsumen hanya perlu membayar Rp 3.000 untuk 1,2-1,3 kWh untuk menempuh jarak 10 kilometer.
Baca Juga: Ini Titik SPKLU di Tol Trans Jawa dan Sumatera, Siap Colok ke Mobil Listrik