Otomotifnet.com - Ingat, jangan pernah nyepelein pajak mobil dan motor kalian.
Karena jika tuman nunggak bayar, dipastikan data STNK bakal dibuang alias dihapus Polisi.
Penghapusan data ini aturan mainnya untuk mati pajak selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya (5 tahun).
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, dalam UU Lalu Lintas Pasal 74 disebutkan, masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tidak membayarkan pajaknya selama 2 tahun maka kendaraan tersebut menjadi ilegal.
Menurut Firman, artinya kendaraan tersebut tidak lagi memiliki surat-surat yang sah sehingga tidak bisa digunakan.
"Amanat UU Lalu lintas pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu lima plus dua, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus duanya ini sudah tidak bisa lagi dicatat di mana," ujar Firman, disitat Kompas.com dari NTMC Polri, (14/11/23).
"Kepolisian hanya akan menghapuskan dari data register kendaraan, jadi mobil ini hanya ada seonggok besi yang hanya boleh dipajang apakah bisa dihidupkan lagi tidak," terangnya.
"Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," kata dia.
Selain pembayaran pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Firman mengatakan, dana itu merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Walaupun begitu, ia menekankan agar pengendara selamat dalam berkendara.
"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," ucap Firman.
Baca Juga: Mobil Telat Pajak Hindari 5 SPBU Ini, Ketimbang Dipermalukan di Depan Umum