Otomotifnet.com - Nunggak pajak motor atau mobil justru bikin rugi diri sendiri.
Karena telat dua tahun setelah masa STNK Habis, data langsung dihapus Polisi.
Detailnya untuk STNK mati lima tahun, lalu ditambah dua tahun tidak bayar.
Ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasatlantas Polres Subang, AKP Lucky Martono menjelaskan, seperti bunyi Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan," sebutnya, (6/12/22).
"Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis," ujar Lucky di Aula Samsat Subang.
Lucky mengaku saat ini masih melakukan sosialisasi ke warga Subang mengenai aturan itu.
Jika diterapkan, dia memastikan hanya akan menghapus data, bukan melakukan penyitaan kendaraan.
"Datanya yang dihapus, bukan disita (kendaraannya). Kepolisian juga tidak langsung melakukan penghapusan data," terangnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR