Otomotifnet.com - Digelar razia gabungan TNI, Polri dan petugas Samsat.
Hasilnya 45 pemilik mobil dan motor kejaring razia di depan Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam, Kepulauan Riau, (6/11/23).
Mereka ketahuan punya tunggakan pajak kendaraan, baik tahunan maupun 5 tahunan.
Pengendara yang kejaring razia diwajibkan melunasi tunggakan pajak tahunan kendaraan itu di lokasi.
Sementara untuk yang mati pajak 5 tahunan diarahkan melunasinya di Samsat Batam Center.
Kepala UPT Samsat Batuaji, Patrick Nababan dalam razia di Batam itu menuturkan jika kegiatan ini akan terus dilaksanakan kedepannya.
Dengan target semua pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotornya.
Sebelumnya Dispenda Kepri mencatat masih ada 40 persen kendaraan di Kepulauan Riau yang menunggak pajak dan terbanyak di kota Batam.
"Kebetulan program pemutihan juga masih berjalan sehingga yang belum melaksanakan wajib pajak kendaraannya diarahkan untuk segera membayar dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berjalan ini," kata Patrick, (6/11/23) dilansir dari TribunBatam.id.
Razia pajak kendaraan bermotor ini juga sekaligus ajakan kepada masyarakat di Batam yang masih menunggak pajak agar segera melaksanakan pembayaran pajak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR