Otomotifnet.com - Para penunggak pajak kendaraan di provinsi Jawa Tengah jingkrak-jingkrak.
Karena Samsat se-Jateng ajak kompromo soal denda telat bayar.
Yup, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program Samsat Jateng Bebas Denda ini tanpa ada syarat tertentu.
"Untuk semua kendaraan, tanpa syarat khusus," ujar Kabid Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Provinsi Jateng, Danang Wicaksono melalui pesan singkat, (16/11/23) dikutip dari Kompas.com.
Pengumuman ini seperti disampaikan lewat akun Instagram resmi @bapenda_jateng.
"Samsat Jateng Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.. manfaatkan ya dulur Mas Sajak, waktunya ga lama.. dari 15 November s.d 22 Desember 2023.. Nah, tunggu apa lagi.. das des sat set, rak nganggo suwe.. OTW Samsat..," tulis narasi unggahan.
Selain itu, Danang juga menyebut program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan di Jateng.
Di samping pembebasan sanksi pajak kendaraan, pihaknya juga mengadakan sejumlah program pelayanan lainnya, di antaranya:
1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus-22 Desember 2023.