Otomotifnet.com - Pengunaan pelat nomor palsu masih jadi salah satu masalah yang bikin geram Korlantas Polri.
Bagaimana tidak, kasusnya di jalanan tidak ada habisnya.
Tidak hanya pelat nomor palsu biasa, beberapa bengkel yang menawarkan jasa bahkan mengaku sanggup membuat model pelat polisi dan pelat dinas, dengan kualitas sangat mirip.
Dikutip dari Kompas.com, tim redaksi juga coba menelusuri beberapa lokasi pembuatan pelat palsu di wilayah Tangerang terkait hal ini.
Ada satu poin unik yang layak dibahas, bengkel-bengkel pembuat pelat palsu ternyata tidak memiliki penanda resmi di google maps, alias lokasinya tidak terdaftar.
Satu-satunya cara untuk mencari bengkel-bengkel ini adalah dengan bertanya langsung kepada warga-warga sekitar, barulah kemudian diarahkan.
Salah satu bengkel yang menyediakan jasa pembuatan pelat palsu mengaku tidak pernah kesepian pelanggan.
Kepada redaksi, ia menjelaskan kalau banyak orang mendatangi tokonya, bahkan prosesnya sampai mengantri.
“Lagi banyak orderan bos, mungkin baru jadi besok lusa ya,” kata salah satu bengkel pelat palsu di wilayah Cikupa kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Tidak hanya itu, beberapa bengkel bahkan mengaku sanggup membuat pelat nomor dengan bermacam rupa, mulai dari pelat polisi, sampai pelat dinas merah.
Harganya juga bervariasi, tergantung jenis dan permintaan konsumen.
Khusus pelat polisi dan pelat dinas, beberapa bengkel pembuat mematok harga sebesar Rp 200.000 sepasang, dengan klaim kualitasnya bagus.
Sebagai informasi, penggunaan pelat Polisi palsu merupakan salah satu pelanggaran kelas berat, dengan sanksi pidana berat Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, tindakan semacam itu dianggap sebagai pemalsuan identitas karena mengaku-ngaku sebagai pihak aparat, dan akan diancaman dengan hukuman tegas serta keras.
“Ini (memakai pelat dinas palsu) jatuhnya sudah memalsukan identitas, pidana, bisa kena pasal berlapis,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Adapun dasar hukum untuk pelanggaran ini diatur di dalam Pasal 391 dan Pasal 492 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melalui rentetan pasal tersebut, seorang yang menggunakan pelat nomor palsu dianggap melakukan pemalsuan identitas, dengan tujuan untuk mendapatkan suatu hak keistimewaan tertentu.
Jeratan hukum yang dibebankan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Tobat Kalau Masih Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Sudah Update Alat Canggih Ini