Otomotifnet.com - Jangan kaget kalau kini tarif parkir di Jakarta dimahalkan meski tilang uji emisi dihapus.
Setidakya ada 45 lokasi parkir yang menerapkan aturan baru untuk motor yang belum uji emisi.
Catat di mana saja lokasi parkirnya jangan sampai aturan baru ini bikin pemotor emosi lebih dulu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memberlakukan disinsentif tarif parkir untuk mengurangi pencemaran udara di Ibu Kota, selain memperluas akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi,
Seperti dikutik dari Kompas.com, juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, saat ini disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di 13 lokasi.
Unit Pengelola Perparkiran dan 32 lokasi Perumda Pasar Jaya, atau secara total di 45 lokasi.
Sementara itu, sebanyak 19 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif pada tahap berikutnya.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperan secara aktif dalam menjaga lingkungan kita dan menjaga udara kita tetap bersih dan sehat," ujar Ani, dalam keterangan tertulis (18/11/2023).
Untuk diketahui, 13 lokasi parkir yang milik Pemda DKI yang telah diberlakukan disinsentif parkir.
Seperti Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kalideres, Park and Ride Kampung Rambutan, Blok M Square, Gedung Pasar Mayestik, Gedung Taman Menteng, sampai Gedung Parkir Pasar Baru.