Otomotifnet.com - Meski tilang ditiadakan, razia uji emisi tetap akan dilanjut sesuai agenda awal.
Hanya saja, ada beberapa penyesuaian yang dilakukan supaya lebih meringankan masyarakat.
Yang mana sanksi tilang dan denda senilai Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil ditiadakan.
Dilansir dari Kompas.com, Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Penyimpanan dan Penyaluran DLH Pemprov DKI Jakarta menjelaskan, kewenangan melakukan tilang adalah yuridiksi pihak Kepolisian.
Usai dilakukan evaluasi dan diskusi, berkaca dari pelaksanaan tilang uji emisi hari pertama pada Rabu (1/11/2023), diputuskan kalau sanksi denda ditiadakan.
“Sesuai diskusi dengan pihak PMJ (Polda Metro Jaya), pihak Polisi tidak lagi melakukan tilang. Tapi untuk razia (uji emisi) masih akan kami jalankan,” ucapnya kepada Kompas.com (6/11/2023).
Ubahan lain yang dilakukan oleh pihak DLH adalah menitikberatkan poin edukasi bagi seluruh pengendara saat razia uji emisi.
Yogi memastikan jika ke depannya, petugas DLH tidak hanya sekedar melakukan uji emisi, tapi juga menjelaskan secara terperinci soal apa itu emisi, dan seberapa pentingnya merawat kendaraan supaya emisinya sesuai.
“Razianya tetap dilakukan, tapi SOP (standar operasional prosedur) diganti. Poinnya itu tetap edukatif,” kata dia.
Melalui penerapan razia uji emisi yang sudah dievaluasi, DLH berharap supaya masyarakat tidak lagi ketakutan dan khawatir, berbeda dengan pelaksanaan di hari-hari sebelumnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR