Otomotifnet.com - Razia uji emisi kendaraan kembali digelar di DKI Jakarta per 1 November 2023.
Dari seluruh model, ada 4 jenis kendaraan yang dijamin kebal dari razia uji emisi.
Bahkan 'surat sakti' ini berlaku baik untuk mobil ataupun motor.
Keempatnya adalah kendaraan listrik atau hybrid, kendaraan yang sudah melakukan uji emisi mandiri dan dinyatakan lulus, serta kendaraan lansiran 2021-2023.
KBO Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, sejak awal tilang uji emisi diberlakukan, keempat kendaraan tersebut sudah dipastikan aman dan bebas tilang.
"Kalau empat kendaraan ini memang enggak ditilang, boleh bebas jalan," ucapnya saat tilang uji emisi di Jakarta Barat, (1/11/23) disitat dari Kompas.com.
Dia menambahkan, semua jajaran anggota yang bertugas sudah bisa memahami jenis dan model kendaraan, jadi tidak akan ada potensi kekeliruan atau salah tilang.
Bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam daftar bebas tilang, Sudarmo menganjurkan pemiliknya untuk segera mendatangi bengkel, dan melakukan uji emisi mandiri.
Dia memastikan jika tilang uji emisi tidak akan dilakukan secara asal-asalan, namun bertahap dan beriringan dengan proses edukasi.
"Untuk masyarakat yang belum melakukan tilang, silahkan mendatangi lokasi uji emisi dengan kesadarannya masing-masing," imbaunya.
Menurut Sudarmo, semua masyarakat bisa saja terbebas dari tilang uji emisi, dengan catatan kendaraan pribadinya punya kadar emisi yang sesuai dengan peraturan.
"Kalau memang masyarakat takut untuk dikenai tilang, ya monggo, silahkan kendaraannya dibenahi, termasuk yang uji emisi," ucapnya.
Baca Juga: Kena Prank Semua, Sanksi Tilang Uji Emisi Kembali Dihapus Polisi Karena Alasan Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR