Otomotifnet.com - Pemerintah seperti melakukan prank ke semua warga DKI Jakarta.
Karena baru sehari digelar, pemberian sanksi tilang bagi mobil atau motor yang tidak lulus uji emisi kembali dihapus, (2/11/23).
Penghentian sanksi tilang ini dilakukan Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, tilang uji emisi dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif dikutip dari Kompas.com, (2/11/23).
"Banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," imbuh dia.
Setelah menghapus sanksi tilang, Polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengubah mekanisme pelaksanaan uji emisi.
"Kami juga akan mengubah pola lagi dan kami akan berkoordinasi kembali dengan DLH," tutur Latif.
Menurut Latif, saat ini Polisi tetap melakukan razia uji emisi dalam rangka sosialisasi kepada masyarakat.
"Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kami tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," ungkap dia.