Terobos Palang Rel Kereta Api Hadiahnya Pidana Kurungan, Plus Denda Nyaris Jutaan Rupiah

Irsyaad W - Selasa, 21 November 2023 | 10:00 WIB

Gara-gara nekat menerobos palang perlintasan kereta api, sampai hampir kayang hehe.. (Irsyaad W - )

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Tribunnews.com
Ilustrasi pengendara menerobos palang perlintasan kereta api

Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sebagai info, kecelakaan maut Isuzu Elf nopol N 7646 T dan KA Probowangi terjadi di alur Perlintasan (JPL) 63, KM 139 dusun Prayuana, Ranu Pakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur, sekitar pukul 19:53 WIB, (19/11/23).

Baca Juga: Ini Sebab Mesin Mobil Bensin dan Diesel Mogok di Atas Rel Kereta Api, Singgung Medan Magnet