Otomotifnet.com - Insiden Isuzu Elf vs KA Probowangi menewaskan 11 orang dan 4 lain luka.
Semoga tragedi maut itu menjadi yang terakhir terjadi.
Sebab ada cara benar menyeberangi rel kereta api agar terhindar dari kecelakaan serta ancaman pidana kurungan dan denda nyaris jutaan rupiah.
Ini seperti disampaikan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ucap Joni, (18/7/23) dikutip dari laman KAI.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Sebagai info, kecelakaan maut Isuzu Elf nopol N 7646 T dan KA Probowangi terjadi di alur Perlintasan (JPL) 63, KM 139 dusun Prayuana, Ranu Pakis, Klakah, Lumajang, Jawa Timur, sekitar pukul 19:53 WIB, (19/11/23).
Baca Juga: Ini Sebab Mesin Mobil Bensin dan Diesel Mogok di Atas Rel Kereta Api, Singgung Medan Magnet