Otomotifnet.com - Perpanjang STNK bisa dilakukan secara online via aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi Signal juga bisa diunduh di Play Store dan Apps Store.
Nantinya kalian hanya akan diminta melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah di Handphone masing-masing
Setelah itu, kalian langsung bisa memperpanjang STNK secara online.
Meski prosesnya lebih mudah, pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK yang dicetak tidak ditempel dengan stiker hologram.
Apakah STNK itu tetap sah?
Dilansir dari GridOto, Diregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus berikan tanggapannya.
"Harusnya ditempel, nanti masyarakat silakan minta ke petugas untuk ditempelkan plastik hologram ya," kata Yusri saat dihubungi (24/11/2023).
Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.
Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.
Untuk prosesnya, kalian harus mendaftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal.
Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka.
Setelah terdaftar, kendaraan kalian otomatis akan terdata di dalam aplikasi.
Untuk proses perpanjangan STNK, kalian bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK.
Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.
Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat.
Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya.
Dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya sampai proses pembayaran.
Setelah selesai melakukan pembayaran, tingal tunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Ingat-ingat! Pengambilan Surat Tilang Ada Tenggat Waktunya, Disepelein Rasain Sendiri